Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Penerima dan Ketentuannya

Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui BUMN PT PLN kembali akan memperpanjang masa diskon tarif listrik hingga bulan Desember 2021.

Sebelumnya, pemberlakukan diskon listrik telah beberapa kali mengalami revisi dimana terakhir kali diskon listrik diperpanjang sampai bulan September saja.

Bersumber dari situs kumparan.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan masa diskon listrik merupakan konsekuensi dari pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kita akan perpanjang hingga Desember. Dengan diskon 50 persen dan 25 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik hingga Desember 2021.

Relaksasi biaya pembayaran tagihan listrik bagi golongan pengguna 450 VA dan 900 VA subsidi meliputi diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Pembebasan biaya abonemen atau biaya beban itu untuk 1,14 juta pelanggan. “Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember,” sebutnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus listrik diperpanjang pada periode Juli-September 2021.

Golongan Penerima Stimulus Listrik hingga Desember 2021 :

1. Rumah tangga daya 450 VA, Bisnis Kecil Daya 450 VA, dan industri kecil Daya 450 VA

– Diberi diskon tarif listrik 50 persen dengan maksimal pemakaian 720 jam.

2. Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi

– Diberi diskon tarif listrik 25 persen dengan maksimal pemakaian 720 jam.

3. Industri, bisnis, dan sosial

– Diberi pembebasan biaya beban atau abonemen, pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

– Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus,  akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

– Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *