JAKARTA, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lagi diskon pembayaran tagihan listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Sebelumnya, bantuan diskon 100 persen dan 50 persen pembayaran bagi pelanggan listrik PLN itu diberikan sejak tahun 2020 untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, mulai Juli 2021, diskon pembayaran listrik tersebut dihilangkan dan pelanggan listrik PLN kembali harus membayar tagihan normal.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bantuan ini berakhir dan hanya diperpanjang hingga Juni 2021.
“Telah diputuskan tahun ini bertahap triwulan I diberikan sesuai yang diberikan tahun 2020. Kemudian triwulan II diberikan hanya 50% dan triwulan berikutnya menjadi tidak sama sekali,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021), dikutip dari finance.detik.com.
Rida mengaku berakhirnya bantuan stimulus pembayaran listrik bagi pelanggan PLN tersebut merupakan keputusan secara nasional.
Dengan keputusan pemerintah tersebut, pelanggan listrik PLN yang memenuhi kriteria penerima diskon tak lagi menerima bantuan tersebut mulai Juli 2021.(*)







