PALOPO, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Satuan Tugas (Satgas) Perizinan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di 11 titik usaha permainan billiar di wilayah Kota Palopo.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Sidak yang dimulai pada Kamis (11/6/2026) ini dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli Kaso.
Nurlaeli menjelaskan fokus utama dari operasi ini adalah melakukan sinkronisasi dan penyesuaian data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan jenis usaha yang riil di lapangan.
“Hari ini ada empat lokasi billiar yang kita datangi, besok rencana sidak berlanjut di lokasi yang berbeda.
Kami hanya ingin mencocokkannya saja dengan sistem OSS (Online Single Submission),” tegas Nurlaeli.
Nurlaeli menambahkan, Pemkot Palopo pada dasarnya sangat terbuka dan tidak pernah menghalangi para investor untuk membuka serta mengembangkan usaha di Kota Palopo. Namun perlu dipahami bahwa seluruh aktivitas roda ekonomi dan investasi harus berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Hasil sidak di hari pertama, tim Satgas menemukan adanya ketidaksesuaian kode KBLI pada beberapa tempat usaha. Berdasarkan aturan, usaha billiard wajib menggunakan kode nomor 93113 yang diperuntukkan bagi gelanggang sarana olahraga.
“Kami meminta, besok owner (pemilik) billiard yang bersangkutan untuk datang ke kantor DPMPTSP guna melakukan sinkronisasi data usahanya,” imbuh Nurlaeli.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan antar instansi lingkup pemkot yaitu Satpol PP, Dishub, Bapenda, dan Dinas PUPR.
Penertiban tetap dilakukan dengan humanis namun tegas dengan harapan iklim investasi di Kota Palopo semakin sehat, transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ketertiban umum.(*)







