DPRD dan Pemkot Makassar Susun Revisi Perda tentang Pengelolaan Parkir Tahunan

ilustrasi: kendaraan roda dua terparkir di bilangan Jalan Bukit Baruga Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makasar.(redo/SN)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Parkir.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan tarif parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Selain itu, revisi Perda mencakup sertifikasi Juru Parkir (Jukir) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) uji petik untuk memantau pendapatan parkir di sejumlah ruas jalan.

Revisi Perda juga akan mengatur sistem parkir berlangganan harian, bulanan, dan tahunan, serta memberikan payung hukum bagi digitalisasi sistem parkir.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi rencana tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD 2025.

“Sudah kita akomodir. Satu-satunya Ranperda yang diusulkan Komisi B adalah Ranperda Parkir,” sebutnya, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, Naskah Akademik revisi Perda tersebut sudah rampung 95 persen. “Tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum dibahas bersama DPRD,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan skema baru ini akan mencantumkan tarif parkir sebagai bagian dari pembayaran perpanjangan STNK, sehingga masyarakat hanya membayar sekali dalam setahun.

“Kalau ini mau dijalankan, kita bisa mulai di awal 2027 nanti. Ini akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap Adi Rasyid Ali, Selasa (23/9/2025).

Adapun besaran tarif parkir tahunan yang diusulkan yakni Roda dua: Rp 365 ribu per tahun (setara Rp 1.000 per hari). Sementara Roda empat: Rp 730 ribu per tahun (setara Rp2.000 per hari).

Dengan skema ini, kendaraan yang telah membayar tarif tahunan bebas parkir di seluruh titik parkir Kota Makassar, kecuali lokasi dengan izin pengelolaan parkir (IPP) seperti mal.

Saat ini, uji coba digitalisasi sudah dilakukan di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *