MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menegaskan retribusi bagi rumah kost sudah dihapus melalui revisi peraturan daerah (perda) yang terbaru.
Hal itu disampaikan saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Rabu (31/1/2024).
Legislator Fraksi Demokrat ini mengatakan retribusi rumah kost dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” bebernya.
Hadir pula sebagai narasumber pada sosialisasi perda tersebut, Pejabat Analis Bappeda Makassar, Zulfikar Zainal, dan Camat Panakkukang, Muh Ari Fadli.
Ia mengatakan, perda yang mengatur tentang retribusi kost memang sudah tepat direvisi agar dapat sesuai dengan kebutuhan perkembangan dan kemajuan zaman.
“Kita juga tentu minta keterlibatan warga kalau ada (kost) yang disalahkangunakan bisa dilaporkan,” tambahnya.(*)







