MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, meminta warga melapor jika ada gangguan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggalnya.
Ia menyampaikan hal itu saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (31/1/2024).
Legislator Fraksi Gerindra mengatakan salah satu tujuan hadirnya perda tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap hukum.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.
“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” terangnya.
Hadir pula Lurah Mangasa, Ilham Arfah, sebagai narasumber pada sosialisasi perda tersebut.
Ia menyebutkan di setiap kelurahan ada Satpol PP yang siap membantu warga dalam menjaga ketertiban.(*)







