MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Kamis (31/1/2024).
Dalam sosialisasinya, ia mengatakan perda tersebut perlu diketahui dan dipahami masyarakat khususnya kalangan pemuda.
Olehnya, pemkot berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan kepemudaan.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan pemuda memiliki kekuatan moral dan berperan sebagai kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
“Saya mengajak pemuda untuk berbuat untuk bangsa ini. Khususnya, membangun kota Makassar,” imbaunya.
Narasumber lainnya, Bustamin Amin, mengatakan, tidak semua daerah khususnya di Sulsel memiliki perda tentang kepemudaan.
Olehnya, perda ini menjadi komitmen Pemkot Makassar untuk berbuat lebih banyak dalam menyokong peran kepemudaan.(*)







