MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Selain sejumlah kelengkapan, sebuah perusahaan atau badan usaha yang telah berbadan hukum juga harus memiliki rekening bank perusahaan.
Baik itu badan usaha baik dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), apalagi berbentuk PT (perseroan terbatas).
Rekening bank sebuah perusahaan umumnya disebut giro atau current account.
Rekening giro adalah adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha.
Penarikan dana pada rekening giro dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Umumnya perusahaan juga memiliki rekening giro di Bank Pemerintah Daerah yaitu sebuah bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Apalagi jika perusahaan tersebut bergerak dan melakukan usaha yang melibatkan kerja sama barang maupun jasa dengan instansi pemerintahan.
Provinsi dan kota/kabupaten di Indonesias rata-rata memiliki BPD masing-masing yang diberi nama sesuai nama daerahnya.
Misalnya BPD Bank Sulselbar yang merupakan BUMD Pemprov Sulsel. Di tingkat pemerintah kota dan kabupaten pun terdapat kantor cabang Bank Sulsebar.








