SOLUSINEWS.ID – Di belakang lembaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terdapat lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB DAN SDWKLLJ.
Kertas pajak kendaraan ini merupakan lembaran yang sepaket dengan STNK. Istilah SWDKLLJ ini pun tak diberi kepanjangan dalam lembar STNK ini.
Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ. Lalu apa arti dan fungsi SWDKLLJ?
SWDKLJJ merupakan kepanjangan dari ‘Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’. SWDKLLJ berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.
Misalnya, seorang pengendara mengalami kecelakaan karena ditabrak pengendara lain, maka korban tabrakan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
SWDKLLJ ini dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak STNK (pajak kendaraan bermotor) di kantor Samsat sekali setahun.
Dengan membayar SWDKLLJ maka otomatis pemilik kendaraan tercatat sebagai penerima asuransi Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Contoh tarif SWDKLLJ kendaraan roda dua matik 125 CC itu umumnya sebesar Rp 35 ribu.
Sementara motor roda dua di atas 250 cc berkisar Rp 80 ribu dan mobil penumpang sekitar Rp 150 ribu.
Tarif kendaraan jenis lainnya pun dikenakan biaya SWDKLLJ berbeda-beda sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.
Sementara STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti menjadi SW-Jasa Raharja. Asuransi ini diperuntukkan bagi pengguna jalan seperti orang atau pengendara yang ditabrak oleh kendaraan lain.
Orang yang ditabrak kemudian bisa mengklaim untuk mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dari Jasa Raharja dengan cara korban lebih dulu harus melapor ke kepolisian setempat.
Bentuk dan jumlah santunan buat korban lakalantas bermacam-macam seperti penggantian biaya ambulans, biaya P3K, biaya penguburan, dan biaya perawatan (maksimal), yang totalnya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta.
Santunan tertinggi biasanya sekitar Rp 50 juta yang diperoleh pihak korban yang mengalami cacat tetap atau untuk ahli waris korban yang meninggal dunia.(*)







