MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun ini menggratiskan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang berlaku November 2023.
Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mensosialisasikan Pergub nomor 49 tahun 2023, Jumat 24 November 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Sosialisasi ini dibuka Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad M.Si dan dihadiri Kasubid Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto S.IK,
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, pejabat eselon III dan IV Bapenda Sulsel, Asosiasi Dealer Resmi Kendaraan Bermotor Sulsel, dan pimpinan perusahaan angkutan umum orang/barang.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pemberian Insentif PKB dan BBNKB sebesar 100 persen khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dimana tahun lalu insentifnya hanya sebesar 90%.
Artinya kendaraan berbasis baterai dibebaskan dari kewajiban membayar PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Dasar-dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Juga disosialisasikan tentang kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak dan retribusi Daerah secara non tunai mulai tahun 2024 yang akan datang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini sangat penting, bukan hanya bagi pelaku usaha transportasi, jual beli kendaraan bermotor dan masyarakat umum, namun yang lebih penting lagi adalah kepada para petugas pajak dan instansi terkait lainnya agar penerapannya dapat berlaku sama pada semua unit pelayanan pajak,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh operator sistem dari 25 samsat di Sulsel.
Peserta sosialisasi ini adalah Kasubdit Regident se-Sulsel, Kepala UPT Pendapatan se-Sulsel, opsis, diler kendaraan, asosiasi angkutan, pengusaha jual beli kendaraan, dan pengusaha angkutan.(alim)







