SOLUSINEWS.ID – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan sistem pembayaran ritel nasional, BI-Fast Payment, secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Dalam peluncuran itu, Gubernur BI Perry Warjiyo, menyebutkan BI menetapkan biaya per transaksi antar bank bagi setiap nasabah maksimal hanya Rp 2.500.
Biaya transfer antar bank tersebut lebih murah dibandingkan tarif sebelumnya yaitu sebesar maksimal Rp 2.900 yang diberlakukan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Tarif transfer itu sementara berlaku pada bank yang terdaftar sebagai peserta BI FAST. Sementara skema biaya transfer dari BI ke peserta BI FAST sebesar Rp 19.
Kepesertaan BI FAST terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun lembaga selain bank (LSB) maupun pihak lain sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Untuk tahap pertama, sebanyak 21 bank telah resmi terdaftar dan siap menyediakan layanan BI-Fast. Tahap berikutnya, BI akan menambah kepesertaan BI FAST pada awal Tahun 2022.
Berikut Daftar 21 Bank dengan Layanan BI FAST :
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Tabungan Negara USS
3. Bank DBS Indonesia
4. Bank Permata
5. Bank Permata USS
6. Bank Mandiri
7. Bank Danamon Indonesia
8. Bank Danamon Indonesia USS
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank CIMB Niaga USS







