11. Bank Central Asia
12. Bank UOB Indonesia
13. Bank Mega
14. Bank Negara Indonesia (BNI)
15. Bank Syariah Indonesia
16. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
17. Bank OCBC NISP
18. Bank Sinarmas
19. Bank Citibank NA
20. Bank BCA Syariah
21. Bank Woori Saudara Indonesia
BI FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam setiap pekan atau 7 hari (24/7).
Melalui layanan BI Fast payment maka menggantikan peran SKNBI yang selama ini digunakan sebagai wadah transaksi antar bank.
BI juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI FAST secara bertahap yaitu sebesar Rp 250 juta per transaksi, yang akan dievaluasi secara berkala.
Tahap awal, BI FAST diterapkan pada layanan transfer kredit individual yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).
Layanan BI FAST sementara dapat diakses melalui kanal mobile/internet maupun counter. Nantinya dikembangkan juga melalui kanal lainnya seperti QRIS, ATM, dan EDC.(*)







