SOLUSINEWS.ID – Berdasarkan dokumen peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, sejumlah layanan dapat di klaim peserta BPJS Kesehatan.
Layanan itu meliputi penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta juga bisa mengajukan klaim setiap bulannya paling lambat tanggal 10
Berikut sejumlah layanan yang dapat diklaim BPJS Kesehatan disadur dari detik.com :
Klaim Fasilitas Tingkat Pertama.
Layanan ini bisa dipilih peserta dalam jangka waktu paling sedikit 3 bulan.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimaksud adalah puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara.
Termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI dan Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
- layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama
- layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama
- layanan kesehatan gigi
- layanan kesehatan oleh bidan dan perawat.
Klaim Fasilitas Tingkat Lanjutan
Layanan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan diberikan kepada peserta berdasarkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Klinik utama atau yang setara
- Rumah sakit umum
- Rumah sakit khusus
Rumah sakit umum dan rumah sakit khusus yang dimaksud bisa berupa RS milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri maupun RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Klaim Pelayanan Ambulan
Pelayanan ambulans adalah pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu, antar fasilitas kesehatan.
Klaim pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS,
atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Klaim Layanan Gawat Darurat
Pelayanan gawat darurat bisa dilakukan asalkan sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat.
Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan,
sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kreteria tertentu.
Klaim Layanan Skrining Kesehatan
Layanan skrining kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit, dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Penyakit tertentu yang dimaksud antara lain, diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara dan penyakit lain yang ditetapkan oleh menteri.
Klaim Layanan Obat, Bahan Medis Habis Pakai, dan Alat Kesehatan
Bisa diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap baik di faskes 1 maupun faskes rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas kesehatan dan jejaringnya, wajib menyediakan pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan peserta sesuai indikasi medis.
Klaim Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kasus gagal ginjal.
Klaim Kompensasi Pelayanan di Daerah Tidak Ada Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat
Kompensasi wajib diberikan oleh BPJS Kesehatan pada peserta yang apabila dalam suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medisnya.
Kompensasi yang diberikan bisa dalam bentuk:
- Penggantian uang tunai
- Pengiriman tenaga kesehatan
- Penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.(*)







