Kepala Dinkes Makassar Harapkan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran PBI di BPJS Kesehatan

Kepala Dinkes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Kesehatan Kota Makassar memberikan tanggapan terkait adanya temuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar tentang kelebihan pembayaran pada anggaran iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Makassar.

Kelebihan pembayaran tersebut diketahui terjadi pada Tahun 2021, 2022, dan 2023.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjelaskan bahwa posisi Dinkes hanya sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan data hasil verifikasi Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan BPJS Kesehatan.

Ia menerangkan, Jumat (6/9/2024), kelebihan tersebut disebabkan adanya warga yang pindah domisili tetapi tidak melaporkan perubahan data pindah domisili kepada instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Karena tidak adanya laporan perubahan data tersebut, sehingga Dinkes tetap membayarkan iuran BPJS untuk sejumlah PIB Kota Makassar yang sebenarnya telah pindah domisili.

“Jadi kelebihan bayar tersebut hanya perlu dikembalikan atau dikompensasi. BPJS tidak membawa uang tersebut ke tempat lain,” ujar Nursaidah.

Dinkes Makassar juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait. “Kami masih berupaya mencari solusi terbaik, karena dalam perjanjian kerja sama (PKS) tidak ada ketentuan yang mengatur hal ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran iuran BPJS oleh Pemkot Makassar kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 69 miliar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *