SOLUSINEWS.ID – Lima perusahaan besar dalam industri pertelevisian swasta di Indonesia dipastikan akan memulai model siaran TV digital secara serentak di Indonesia mulai November tahun 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil pengumuman pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terrestrial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada Senin, 3 Mei 2021.
Lima perusahaan TV swasta pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terrestrial yaitu :
1. Emtek Group (9 wilayah layanan)
2. Metro TV Group (9 wilayah layanan)
3. NTV Group (2 wilayah layanan)
4. RCTI-MNC (9 wilayah layanan)
5. Viva Group (5 wilayah layanan)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bersumber dari jatim.antaranews.com, mengatakan keputusan Kominfo itu sudah melalui sejumlah syarat prosedural.
Antara lain, tim seleksi telah mengumumkan hasil seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital di 22 provinsi atau wilayah layanan pada 26 April 2021.
Kedua, tim seleksi telah memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021 terhadap sanggahan-sanggahan yang telah diberikan jawaban, klarifikasi, dan penjelasan sesuai aturan-aturan, dan mekanisme yang tersedia.
“Oleh karenanya, hari ini (3/5/2021)Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital teresterial,” ujarnya.
Ditambahkan, dengan penetapan hasil seleksi tersebut maka penyelenggara multipleksing pemenang seleksi berhak atas pengelolaan 50 persen dari kapasitas saluran siaran mulipleksing untuk program siaran afiliasinya masing-masing.
Dirinci bahwa sebanyak 20 persen sisa kapasitas siaran tersebut disewakan ke lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran lokal (LPL), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan penyelenggara multipleksing bersama dengan LPL dan LPK.
Selain itu, TVRI sebagai stasiun televisi ‘pelat merah’ alias lembaga penyiaran pemerintah juga memiliki slot siaran yang bisa dimanfaatkan penyelenggara penyiaran swasta, lokal, maupun komunitas.
“Tidak semua slot dimana TVRI sebagai penyelenggara multipleksing digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri sehingga yang tersisa bisa dimanfaatkan LPS/LPL/LPK,” terangnya.
Infrastruktur Penyelenggara TV Digital
Menteri Johnny G Plate pun mengimbau seluruh penyelenggara multipleksing pemenang seleksi agar segera dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Salah satu yang terpenting adalah kesiapan infrastruktur penyelenggara multipleksing tv digital.
“Kewajiban ini jadi prasyarat yang harus dipenuhi dan pemerintah akan meninjau dan mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaran multipleksing tersebut,” papar Johnny.
Selain itu, diharapkan hasil penetapan pemenang lima penyelenggara multipleksing tv digital tersebut menjadi langkah awal bagi industri penyiaran di tanah air untuk segera beralih dari siaran TV analog ke tv digital.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja menyepakati bahwa mulai Tanggal 2 November 2022 mendatang sebagai batas akhir siaran TV analog di tanah air.(*)







