SIDRAP, SOLUSINEWS.ID – Samsat Sidrap menggelar penertiban pajak kendaraan hari kedua pada Rabu, 13 Juli 2022, di Jalan Poros Tanru Tedong (Wala).
Pada penertiban pajak kendaraan hari kedua ini, Samsat Sidrap berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 20 juta.
Pada penertiban hari pertama petugas mengumpulkan PKB senilai Rp 50 juta.
Samsat Sidrap merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap, Satlantas Polres Sidrap, dan Jasa Raharja Sulsel.
Razia dipimpin Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap Jasman.
Penertiban pada hari kedua petugas berhasil menjaring 69 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut yang membayar pajak di tempat sebanyak 19 unit kendaraan.
Ke 19 unit kendaran itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 10 unit senilai Rp. 16.337.520, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit senilai Rp 2.019.000.
Dan pembayaran Jasa Raharja senilai Rp 2.060.000 dengan total senilai Rp 20.416.520.
Jasman menambahkan, pada penertiban itu petugas kepolisian juga melakukan penilangan terhadap 21 unit kendaraan yang tidak mengesahkan surat-surat kendaraan.
Penghapusan Tarif Progresif
Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(*)







