Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan dalam Setiap Pelayanan Publik

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Perbankan/Jasa Keuangan dan Penyelenggara Pemilu, Jumat (29/9/2023), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.(*)

MASAMBA, SOLUSINEWS.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengharapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Kadis Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, pada acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Perbankan/Jasa Keuangan dan Penyelenggara Pemilu, Jumat (29/9/2023), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Kasrum menjelaskan IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD, lanjutnya, tak jauh berbeda dengan KTP-el berbentuk fisik yang dipegang langsung karena penggunaannya pun diharapkan sama dengan KTP-el yang berbentuk fisik.

Bacaan Lainnya

“Saya harap IKD ini dapat juga digunakan dalam setiap pelayanan publik,” terangnya mantan Kepala DP2KUKM Luwu Utara ini.

Ia menambahkan, perekaman IKD di Luwu Utara diharapkan dapat lebih dimaksimalkan lagi sehingga penggunaannya pun bisa lebih optimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara.

Ia menyebutkan saat ini tercatat 7.689 warga Luwu Utara yang telah melakukan perekaman IKD per tanggal 29 September 2023.

“Untuk itu, kami harapkan warga yang ingin melakukan perekaman IKD, segera ke Kantor Dinas Dukcapil setiap hari kerja dan kami layani gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.

Pada rapat tersebut, hadir Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bacharuddin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Kadis Dukcapil Sulsel,

Perwakilan OJK, Komisioner KPU Provinsi Sulsel dan Bawaslu Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil se-Sulsel, serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Bacharuddin, menekankan perlunya penyamaan persepsi dalam memaknai pentingnya IKD dalam setiap layanan publik, termasuk penggunaan IKD dalam hajatan demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Untuk menunjang hal itu, ia menyarankan agar segera menyurat ke KPU pusat untuk merevisi Peraturan Ketua KPU agar IKD dapat juga digunakan pada Pemilu 2024.

“Begitu juga dengan Perbankan, akan segera dibuatkan regulasinya karena IKD ini sangat membantu dalam pemberian layanan publik,” pungkasnya.(lhr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *