MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Plt Kepala Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Ikhsan NS, akan mengerahkan sebanyak 14 personelnya untuk menertibkan setiap titik atau lokasi aksi “Pak Ogah” di beberapa titik jalan di Kota Makassar.
Operasi penertiban Pak Ogah yang kerap mengatur lalu lintas kendaraan di titik-titik putaran jalan atau persimpangan jalan ini rencananya digelar awal Oktober 2023.
Ikhsan mengatakan, sebelum aksi penertiban itu digelar, lebih dulu dilakukan sosialisasi.
Kegiatan ini akan digelar bersama gabungan aparat Forum LLAJ Sulsel serta OPD lainnya seperti petugas Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan.
Ikhsan menyebutkan ada tiga lokasi yang akan menjadi sasaran penertiban Pak Ogah pengatur jalan yang malah kerap meresahkan kenyamanan pengguna kendaraan ini.
Ketiga lokasinya yaitu di bilangan Jl Hertasning, Jl AP Pettarani, dan Jl Veteran.
“Kita persiapkan sekitar 14 anggota untuk satu titik,” sebut Ikhsan, Senin (25/9/2023).
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ada sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan, subsider Rp 50 juta, yang mengancam oknum Pak Ogah pengatur lalu lintas jalan tersebut.
Ancaman sanksi itu akan diterapkan bagi oknum pelaku yang sudah tiga kali membandel atau tiga kali pembinaan namun masih juga mengulang perbuatannya.
Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS juga mengimbau pengguna jalan agar tidak memberi uang kepada Pak Ogah di tengah jalan.(*)







