SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 8 miliar tahun anggaran 2017-2019.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Joharca Dwi Saputra, Senin (24/05/2021), kepada media menyebutkan saat ini jaksa setempat telah menginventarisir sejumlah pihak terkait lain yang akan diperiksa.
Meskipun kejari tak menyebutkan siapa saja oknum yang telah diperiksa, namun mantan Dirut PDAM Sinjai, Suratman, mengaku telah dimintai keterangan oleh jaksa sebanyak dua kali.
Suratman juga pernah diperiksa di ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kantor Kejari Sinjai. Kasus ini pun dianggap kejari sudah layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya, pada 5 Mei 2021 lalu, mengatakan pihaknya telah memeriksa hingga 20 saksi terkait kasus tersebut.
Anggaran dana hibah pada lingkup PDAM Sinjai yang bersumber dari APBN itu diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Apalagi dalam pengelolaannya diindikasikan ada item pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam penyidikan nanti, kejari akan melibatkan tim audit lapangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat
Hal itu ditempuh untuk mengetahui persis jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2017 hingga 2019 tersebut.(*)







