MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar penyumpahan perwalian anak di bawah umur di dua tempat di Provinsi Bali pada 20 Mei 2021.
Agenda ini merupakan wewenang tugas BHP sebagai pengawas perwalian yang dilaksanakan di kediaman masing-masing pemohon di Kabupaten Denpasar Timur dan Kabupaten Badung.
Tim BHP Makassar terdiri Mulyadi Arfah SH,MH (Ketua BHP Makassar), Efraim Tana SH,MH (Anggota Teknis Hukum), Andi Malika SH, M.Si (Kepala Seksi Wilayah I), dan Hardianti, SH (JFU).
Penyumpahan perwalian anak di bawah umur oleh BHP Makassar ini menindaklanjuti tiga penetapan perwalian dari Pengaadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketiga wali anak yang diambil sumpahnya yaitu Ibu Yeni Erika, bapak I Nyoman Widana, dan ibu Ni Ketut Puspa.
Kepada masing-masing pemohon wali anak di bawah umur tersebut, Tim BHP Makasssar memberikan penjelasan perihal penetapan yang dimohonkan wali.
Setelah itu, Tim BHP Makasssar membuat berita acara penjelasan mengenai perwalian, pengahadapan, pencatatan harta anak di bawah umur, dan sumpah wali.
Anggota Teknis Hukum BHP Makassar, Efraim Tana, menjelaskan, Senin (24/5/2021), salah satu tugas negara melalui BHP yaitu memberi perlindungan hukum dan HAM bagi masyarakatnya.
Peran BHP sebagai Wali Pengawas itu berdasarkan Pasal 366 KUH Perdata yang berbunyi “Dalam tiap-tiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan berwajib melakukan tugas wali pengawas.”
Olehnya, bidang tugas BHP adalah mewakili dan melindungi orang atau badan yang karena hukum dan atau penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan kepentingannya.
Tugas dan peran BHP sebagai pengawas perwalian ini juga tertuang dalam ketentuan Pasal 418 KUP Perdata.
BHP Makassar
BHP Makassar adalah salah satu kantor negara yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Jl AP Pettarani, Makassar.
Kantor BHP Makassar merupakan satu dari lima BHP yang ada di Indonesia. BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi 13 provinsi di bagian timur Indonesia.
Peran dan fungsi BHP yaitu mengurus tentang kasus keperdataan antara lain perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan.
Dalam hal perwalian, BHP berperan sebagai pengawas atau mewakili masyarakat yang karena putusan pengadilan, tidak cakap atau tidak mampu mengurus masalah keperdataan.
Seperti pengurusan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) (*)







