MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Terkait keluarnya kebijakan Pemprov Sulsel berupa penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), masyarakat pemilik kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan kebijakan itu dengan cukup membayar PKB-nya.
Imbauan itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Plt Gubernur, A Sudirman Sulaiman, resmi meneken pemberlakuan Perda tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel, pada 8 November 2021
Pemberian insentif pajak itu sekaligus menutupi biaya denda terhadap pemilik kendaraan bermotor di Sulsel yang belum membayar sejumlah pajak kendaraannya.
Kebijakan penghapusan denda pembayaran PKB ini berlaku mulai November hingga 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.
“Karena itu mari kita memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan,” imbau Kepala Bapenda Sulsel, A Sumardi Sulaiman.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Gunakan Aplikasi Samsat
Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, Sumardi Sulaiman juga mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara non tunai.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.(*)







