SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arif, memastikan kendaraan dinas yang digunakan Andi Seto Ghaditsa Asapa – Andi Kartini Ottong saat menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 kemudian dibeli oleh keduanya sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kendaraan dinas tersebut masing-masing merek Mitsubishi Pajero hitam tahun 2018 dengan nomor polisi DW 1 D dan Toyota Fortuner putih tahun 2016 nomor polisi Dw 2 D.
Ratnawati menjelaskan pembelian 2 unit mobil dinas tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati, boleh beli langsung setelah melalui tahap penilaian oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga penilai non pemerintah.
Selanjutnya Bupati dan wakil Bupati dapat membayar atau menyetorkan biaya pembelian mobil tersebut ke kas daerah.
“Jadi mobil dinas itu sudah menjadi hak milik Andi Seto dan Andi Kartini Ottong. Beliau mengajukan permohonan beli langsung sebelum jabatannya berakhir 26/9/2023 lalu,” terangnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023).
Menurutnya, pembelian dua kendaraan itu sudah melalui proses serta telah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jadi kami sampaikan tidak ada kendaraan aset daerah yang dikuasai oleh mantan Bupati dan Wabup Sinjai. Semua sudah dibeli dan sudah diserahterimakan,” kuncinya.(*)







