Dukcapil Makassar Edukasi tentang Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan

SOLUSINEWS,ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberikan edukasi tentang aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Melalui akun media sosial facebook Dukcapi Makassar menjelaskan tentang aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berikut aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan yang perlu diketahui :

Bacaan Lainnya

Minimal memiliki dua suku kata

Maksimal 60 huruf termasuk spasi, berikut contoh perhitungannya

Nama tidak disingkat

Tidak menggunakan angka dan tanda baca

Tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan

Itulah sekilas tentang aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang diedukasikan Dukcapil Makassar.

Aturan tersebut berlaku setelah peraturan tersebut disahkan, namun bagi warga yang terlanjur menerbitkan dokumen kependudukan sebelum aturan itu berlaku maka tidak perlu mengubah nama lagi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *