MALILI, SOLUSINEWS.ID – KPU Luwu Timur menggelar Rapat Kerja Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilgub Sulsel dan Pilbup Luwu Timur, Jumat (22/11/2024), di Warkop 533 Malili.
Rapat dihadiri sejumlah elemen terkait antara lain Komisioner KPU Luwu Timur, unsur Forkopimda, OPD terkait lingkup Pemkab, perwakilan paslon, media, dan stakeholder terkait lainnya.
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Timur, Indrawanto Paningaran, pada kegiatan itu menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi antara peserta Pilkada, Bawaslu, dan instansi terkait untuk persiapan pembersihan APK.

Ia menyebutkan, sesuai aturan yang berlaku, maka seluruh APK pilkada harus bersih sebelum masa tenang dimulai pada 24 November 2024 pukul 24.00 WITA.
“Koordinasi yang baik dapat mengurangi kendala di lapangan dan memastikan tidak ada atribut kampanye yang tersisa setelah batas waktu yang ditentukan,” pesannya.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal antara lain, APK yang masih terpasang setelah batas waktu akan dibersihkan oleh penyelenggara dan pemerintah daerah.
Kemudian seluruh atribut kampanye, termasuk yang terpasang di media sosial resmi pasangan calon, harus dinonaktifkan sesuai aturan.(*)







