KPU Sulsel Sosialisasikan Aturan dan Tahapan Iklan Kampanye di Media Massa pada Pilgub Sulsel 2024

KPU Sulsel menggelar sosialisasi regulasi dan tahapan kampanye Pilgub Sulsel pada media massa di Kafe Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024).

Acara yang dipandu oleh moderator Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, ini dibuka Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain.

Selain itu menghadirkan pembicara Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, praktisi media Andi Fadli dan Fachruddin Palapa.

Acara ini mengundang pimpinan sejumlah media cetak dan media massa elektronik, termasuk perwakilan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan KPU Sulsel agar para calon kepala daerah memahami tahapan jadwal dan aturan kampanye melalui media, yaitu 10-23 November 2024.

Ia menyebutkan tahapan kampanye media ini diatur dalam PKPU dimana penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 13 hari sebelum dimulainya masa tenang, 24-26 November 2024.

Kemudian selama masa tenang, 24-26 November 2024, media massa dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon.

“Atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.

Sementara Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengharapkan semua pihak mematuhi aturan terkait kampanye media tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *