MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Legislator DPRD Kota Makassar, Ir. Andi Suhada Sappaile, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sosialisasi berlangsung di Royal Bay Hotel, Kota Makassar, Rabu (14/5/2025). Hadir narasumber Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair dan Hj. Amalia Malik, SH, serta dipandu Ade Irmawati selaku moderator.
Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile mengatakan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui Perda Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD.
“Regulasi yang dihasilkan oleh DPRD yaitu berfungsi tentang pengawasan dan keuangan,” katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makasar ini menjelaskan, pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya, agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar untuk mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan.
“Penyelenggaraan pendidikan jika tanpa berdasarkan prinsip, maka akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa,” jelas Andi Suhada.
Di akhir sambutannya, ia berharap selain bisa memahami lebih dalam, masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang bermutu. “Tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita berharap untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” katanya.
Narasumber Prof. Nurlina Subair menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkembang saat ini, dimana saat ini pendidikan menuju era digitalisasi.
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini adalah salah satu revolusi yang tidak dapat direkayasa oleh pemerintah. Contohnya saat Covid-19 beberapa tahun lalu. Walaupun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat, akan tetapi proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara dari rumah melalui online.
“Jadi ini yang dimaksud dalam perubahan sosial yang sangat radikal dalam masyarakat yang tidak dapat direkayasa,” ungkapnya.
Sedangkan narasumber lainnya, Amalia Malik memaparkan juknis pendidikan sekaligus mensosialisasikan juknis terbaru di tahun ajaran baru kali ini.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi juknis terbaru juga mencakup perubahan-perubahan lain yang signifikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Untuk SPMB tahun ini yang membedakan dengan sebelumnya adalah dihapuskannya jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili. Dimana jalur domisili (yang dulunya jalur zonasi) dipangkas dari 50 persen menjadi 35 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selain jalur domisili sebagai pengganti zonasi, jalur lainnya adalah afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan orangtua.(*)







