Legislator Jufri Pabe Sosialisasi Perda Tentang PDAM Makassar, Ajak Warga Beri Masukan

Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Makassar, Minggu (27/4/2025).

MAKASSAR, SOLUSINEWS-ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Makassar, Minggu (27/4/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber langsung dari PDAM Makassar, yakni Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar Fazad Azizah dan Faizal.

Hadir berbagai elemen masyarakat dalam sosialisasi ini. Jufri Pabe menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan kesempatan emas untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran langsung kepada pihak PDAM Makassar.

“Kehadiran pejabat PDAM hari ini, termasuk Kepala Wilayah Pelayanan 6 Fazad Azizah, dan Saudara Faizal menjadi bukti keseriusan kita untuk memperbaiki layanan air minum,” katanya.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda ini.

Ia menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih berkualitas harus diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban, seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap optimal.

“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan yang ada, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

H Jufri Pabe mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang telah disiapkan. Ia berharap, melalui momen sosialisasi ini, setiap keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Makassar,” ajaknya.

Kepada peserta, Kepala Wilayah Pelayanan 6 Perumda Air Minum Kota Makassar, Fazad Azizah menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan kuat dalam memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata.

“Perda ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk dalam membayar tagihan tepat waktu untuk kelancaran operasional,” kata Azizah.

Faizal menambahkan, PDAM Makassar bertugas memastikan air bersih berkualitas tersedia secara berkesinambungan bagi seluruh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelayanan PDAM tidak hanya soal teknis distribusi air, tapi juga bagian dari komitmen membangun tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *