PAREPARE, SOLUSINEWS.ID – Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare terus menggalang koordinasi dengan semua pihak terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, salah satunya dengan jajaran kepolisian.
Ini dilakukan menyusul banyaknya temuan kasus pekerja migran nonprosedural asal Malaysia Timur yang dideportasi melalui Pelabuhan Parepare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Abdul Latif, mengatakan jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui Pelabuhan Parepare cukup tinggi.
Hanya saja, diantara mereka banyak yang tidak mengantongi surat-surat resmi sehingga ketika berada di luar negeri bermasalah.
Ini dibuktikan besarnya jumlah PMI yang dipulangkan oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui pelabuhan Parepare beberapa pekan terakhir.
“Ada diantara mereka tidak mengantongi surat-surat lengkap. Ini yang tengah berusaha kita atasi bersama,” kata Latif usai memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) PMI Kota Parepare di ruang kerjanya.
Rapat ini dihadiri perwakilan Polres Parepare, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Makassar.
UPTD Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial Kota Parepare serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hadir pula Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare, La Ode Arwah Rahman, serta Kasi Penempatan dan Kasi Perluasan Lapangan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.
Latif menjelaskan penanganan pekerja migran harus dimulai dari hulu yakni bagaimana masyarakat diedukasi agar tidak tergiur iming-iming pihak-pihak tertentu yang menawarkan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Disinilah sehingga kita libatkan pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait guna melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan jika ada pelaku yang melakukan penempatan pekerja migran secara nonprocedural,” paparnya.
Terpisah, Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, La Ode Arwah Rahman, mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
UU ini kata La Ode memberikan perlindungan kepada pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir yakni dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tambah La Ode, dibutuhkan sinergitas, koordinasi antar seluiruh stakeholder, termasuk sinergi dengan jajaran kepolisian.
Pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri, rata-rata tidak mengantongi surat-surat resmi.
Olehnya penanganan masalah ini harus dimulai dari awal yaitu saat proses perekrutan. “Kalau tidak, kita akan terus dipusingkan soal pekerja migran nonprocedural yang setiap saat tak ada habisnya dari luar negeri,” katanya.
Terkait tugas Satgas PMI Kota Parepare, La Ode menjelaskan, selain melakukan penindakan terhadap oknum-oknum penyalur tenaga kerja yang tidak prosedural, Satgas ini melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah kegiatan penempatan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non procedural.
Satgas PMI juga bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada indikasi kegiatan perekrutan dan atau penempatan pekerja migran nonprocedural oleh pihak-pihak tertentu.
Termasuk melakukan pencegahan bila diketahui ada pemberangkatan pekerja migran Indonesia nonprocedural.(*)







