Maret hingga Desember 2021, Kredit Rumah dan Ruko Bebas Uang Muka

ilustrasi rumah (source: rumah.com)

SOLUSINEWS.ID – Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran biaya uang muka alias down payment (DP) untuk pembelian secara kredit properti sejak Februari 2021.

BI bahkan menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti meliputi semua jenis rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan.

Artinya, biaya DP untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank atau calon user tidak perlu membayar uang muka.

Bacaan Lainnya

Kebijakan 0 persen uang muka untuk KPR ini diberlakukan BI mulai 1 Maret 2021 dan diberikan kepada bank-bank yang memenuhi ketentuan.

Disadur dari kontan.id , uang muka 0 rupiah ini hanya diberikan kepada bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.

Sedangkan bank dengan kredit macet di atas 5 persen hanya diberikan keringanan DP antara 90-95 persen.

Meski demikian, khusus pembelian rumah tapak dan rumah pertama tipe 21 melalui bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran DP 100 persen.

Kebijakan ini berlaku 1 Maret hingga 31 Desember 2021 dan setelah masa tersebut berakhir maka akan dievaluasi kembali oleh pemerintah.(*)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *