Maros Sukses Turunkan Angka Stunting 12,3 Persen

Kabupaten Maros berhasil mencatatkan penurunan prevalensi stunting yang signifikan setelah berupaya selama dua tahun.(*)

JAKARTA, SOLUSINEWS.ID — Kabupaten Maros berhasil mencatatkan penurunan prevalensi stunting yang signifikan setelah berupaya selama dua tahun. Tercatat penurunan prevalensi stunting sebesar 12,3%.

Penurunan ini membawa angka stunting di Maros dari 34,7% pada tahun 2023 menjadi 22,4% per Juli 2025, angka yang kini berada di bawah rata-rata provinsi Sulawesi Selatan (23%).

Capaian ini menempatkan Maros selangkah lebih dekat dengan target nasional, meskipun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati Maros AS Chaidir Syam didampingi Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa meski target provinsi telah terlampaui, pemerintah daerah akan terus menggenjot upaya percepatan.

“Tingkat penurunan stunting di Sulsel sekitar 12,3%. Kita sudah berada di bawah angka provinsi, tapi target nasional 19,8% belum tercapai. Karena itu, gerakan-gerakan percepatan tetap dilakukan,” ucap Chaidir.

Dari total 29.201 balita di Maros, masih ada sekitar 3.700 balita yang masuk dalam kategori stunting.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 Miliar, atau 4% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa upaya lain yang dilakukan meliputi pendataan balita stunting secara akurat, percepatan rujukan bagi balita dengan penyakit penyerta, bantuan administrasi kependudukan, serta intervensi gizi yang lebih terfokus.

Pendataan akurat ini didukung oleh pemanfaatan sistem Electronic Pelaporan Pendataan Gizi Masyarakat (EPPGM).

Data terbaru EPPGM menunjukkan bahwa kasus stunting tertinggi berada di Kecamatan Tanralili (530 kasus) dan Turikale (529 kasus).

Tidak hanya intervensi gizi, Pemkab Maros juga telah melakukan pencegahan stunting dari hulu, yaitu dengan menekan angka pernikahan dini.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Andi Riswan Akbar, menyebut bahwa pihaknya rutin memberikan konseling kepada calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *