MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusan perizinan mendirikan bangunan sejak Januari 2024.
PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Perubahan IMB menjadi PBG berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya yang akan memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai yang direncanakan.
Terkait hal itu, Kepala Distaru Makassar Fahyuddin AP, MH, belum lama ini, menyampaikan kepada insan pers bahwa dalam proses pengurusan PBG oleh masyarakat masih seringkali ditemukan kendala atau kekeliruan.
Untuk meminimalisir kendala dan kekeliruan tersebut, Fahyuddin menyebutkan telah disiapkan satu ruangan di kantor Distaru sebagai ruang konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan PBG.
Sementara Sekretaris Distaru Dr Ir Muh Fuad Azis DM, ST, M.Si menambahkan, proses PBG tetap berjalan sesuai prosedur yang ada.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 647 pemohon yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan sebanyak 106 data pemohon sudah dianggap lengkap.
Selain itu, sejauh ini sudah ada sekitar 26 PBG yang diterbitkan Distaru Makassar.(*)







