MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengumumkan bahwa mulai Tanggal 4 September 2023, pengurusan atau permohonan cetak KTP Elektronik bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Permohonan pengurusan cetak KTP elektronik tersebut dapat dilakukan untuk KTP pemula, KTP yang hilang, perubaan data.
Atau KTP yang cacat, kabur, atau patah, maka penggantian atau pencetakannya dapat dilakukan di kantor kecamatan di wilayah Kota Makassar.

Adapun syaratnya yaitu warga bersangkutan melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pada saat pengambilan KTP Elektronik-nya.
Lalu bagaimana bila warga tidak memilili perangkat selular dan karena sesuatu hal lainnya tidak dapat melakukan aktivasi IKD?
Terkait hal itu, Dukcapil Makassar dalam rilisnya menjelaskan agar warga tersebut diimbau membawa dua orang untuk dilakukan IKD pada saat pengambilan KTP El.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, sebelumnya menyampaikan warga lansia atau warga yang dalam keadaan tertentu tidak memiliki ponsel, tetap akan diberikan KTP Elektronik secara fisik (kartu). Begitu juga warga telah mencapai 17 tahun tetap akan diberikan KTP Elektronik fisik.
Sistem aktivasi IKD atau KTP Elektronik hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem Android.
Untuk melakukan aktivasi IKD atau KTP elektronik di kantor kecamatan maupun Disdukcapil maka warga lebih dulu perlu mendowload aplikasinya melalui ponsel masing-masing.(*)







