Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif Bunga Kredit dan PPh Hingga Desember 2020, Caranya?

sumber: pengampunanpajak.com

SOLUSINEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan program insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan insentif untuk pajak pelaku UMKM itu ditanggung pemerintah (DTP).

Program ini dilakukan pemerintah untuk membantu meringankan beban pajak penghasilan (PPh) UMKM di masa pandemi Covid-19 telah membawa dampak bagi dunia usaha, termasuk pelaku UMKM.

Bantuan insentif UMKM ini dapat diperoleh bagi pelaku UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit UMKM.

Pelaku UMKM juga dapat menghubungi bank bersangkutan untuk mendapatkan subsidi bunga tersebut.

Bacaan Lainnya

Periode pengajuan insentif pajak UMKM ini berlangsung hingga periode Desember 2020. Telah ada lebih dari 218 ribu pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas berikut.

Berikut fasilitas yang diperoleh pelaku UMKM bila mengajukan subsidi pajak tersebut:

-Tidak perlu membayar pajak (PPh final) ke kas Negara

-Tidak dilakukan pemotongan/pemungutan saat pembayaran kepada pemotong/pemungut.

Apa syarat pelaku UMKM yang berhak mendapatkan insentif pajak ini ?

-Pelaku UMKM yang berhak mendapatkan insentif pajak ini yaitu para pelaku UMKM yang melakukan usaha dan memiliki peredaran bruto (omzet) setahun tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).

Bagaimana Prosedurnya?

-Tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh UMKM DTP

-Hanya menyampaikan laporan realisasi pajak yang seharusnya dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs web www.pajak.go.id.

-Para pelaku UMKM yang telah memanfaatkan insentif perpajakan ini agar selanjutnya melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas.

Dengan program DJP ini maka pelaku UMKM dapat memanfaatkan subsidi bunga/margin dan insentif PPh UMKM DTP.

Untuk mengetahui informasi selanjutnya silakan menghubungi Kring Pajak di nomor (021) 1500200   atau   KPP   terdaftar   melalui   nomor   atau   email   yang   dapat   dilihat   pada www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mengikuti kelas pajak.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *