SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan masa pemberlakuan subsidi KUR.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta rupiah menjadi Rp 100 juta rupiah,” sebut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Sementara durasi tambahan subsidi KUR ini juga diperpanjang selama 6 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2021.
Airlangga menjelaskan saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan.
Porsi untuk UMKM tersebut menurutnya perlu ditingkatkan secara bertahap, “Setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024,” tambahnya.
Olehnya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
Tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi 7,84 triliun rupiah.
Diantara sejumlah kebijakan KUR yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 nanti, berikut 4 perubahan atau revisi baru terkait subsidi KUR :
- KUR tanpa jaminan dari limit Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.
- Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.
- Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR tahun 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
Kebijakan baru dari Kemenko tentang subsidi penambahan jumlah KUR dan durasinya itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April 2021.
Tujuan kebijakan itu untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.(*)







