SOLUSINEWS.ID, – Pemerintah melanjutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.
Aturan baru ini mewajibkan work from office (WFO) atau bekerja di kantoran bagi 50 persen dari jumlah karyawan/pekerja kantoran.
Rumah ibadah juga dibatasi jumlah orang yang boleh beribadah di dalamnya, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas atau daya tampung rumah ibadah tersebut.
Sebelumnya, aturan PPKM yang diberlakukan dan diterapkan di Jawa-Bali pada peridoe 11-25 Januari 2021 hanya mewajibkan 25 persen pekerja diizinkan bekerja di kantor.
Disadur dari website cnbcindonesia.com, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rakor Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (7/2/2021), mengatakan aturan tersebut harus dilaksanakan seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro.
Sementara kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai daerah PPKM mikro maka tetap menjalankan arahan protokol kesehatan.(*)







