Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Desa Ihsanul Amri Paparkan Peran BPD dalam Penyusunan Perdes

MAROS, SOLUSINEWS.ID – Pemerhati pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Maros, Ihsanul Amri, memberi materi penguatan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Maros.

Kegiatan yang digelar melalui lembaga Madani Sahitya Indonesia ini diikuti perwakilan setiap BPD dari 43 desa mandiri se-Kabupaten Maros di Aula Kantor Camat Mandai, Kabupaten Maros, Rabu (22/11/2023).

Ihsanul memberikan materi kegiatan tentang sejarah terbentuknya BPD dan regulasi atau dasar hukum pendirian BPD serta dinamika keberadaan BPD dalam pemerintahan desa.

Ihsanul mengatakan, secara tupoksional, BPD menjalankan fungsi legislasi, budgetting, dan pengawasan terhadap pemerintah dan pembangunan desa.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, BPD tidak serta merta memiliki fungsi yang dapat disejajarakan dengan anggota DPR/DPRD.

“DPR atau DPRD menganut konsep perwakilan atau representasi (kekuatan) politik sedangkan BPD merupakan badan Permusyrawatan yang merupakan representasi langsung warga atau komunitas di desa,” paparnya.

Menurutnya, perlu dipikirkan bersama memikirkan bagaimana anggota BPD dapat lebih aktif dan menyadari peran dan fungsinya sebagai salah satu pemangku di desa.

“Sejauh ini, problem kita, insentif dan tunjangan BPD itu masih dikeluhkan dan dianggap sebagai salah satu penyebab masih kurangnya keaktifan anggota BPD. Menurut saya, ini ibarat mana duluan ayam dengan telur,” terangnya.

Olehnya, tambah Ihsanul, hal penting adalah kesadaran dan kinerja BPD akan mendorong meningkatnya insentif dan tunjangan BPD.

Meningkatnya insentif akan menentukan meningkatnya kesadaran dan kinerja BPD. “Sama-sama butuh pembuktian,” katanya.

Pada sesi materi tersebut, Ihsanul juga menjawab pertanyaan peserta tentang bagaimana penyusunan Perdes yang partisipatif.

Menurutnya, penyusunan Perdes di desa merujuk pada pengalaman yang ada serta keterlibatan warga seluas-luasnya.

Sosialisasi atau uji publik terhadap sebuah rancangan Perdes perlu dilakukan sebelum ditetapkan menjadi perds.

Sementara terkait anggaran penyusunan perdes yang partisipatif, dijelaskan Ihsanul perlu dibahas dan ditetapkan saat pembahasan Rancangan RKPDes dan Musrenbang Penetapan RKPDes.

Pada kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas PMD Maros, Drs Idrus M.Si, tersebut, hadir pula sebagai pemateri antara lain Bupati Maros HAS Chaidir Syam, Wakil Ketua DPRD Maros Hj Haeriah Rahman, dan pemerhati pemberdayaan masyarakat desa lainnya, Baharuddin S.ST.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *