Pemkab Lutim Sosialisasi PSN di Desa Harapan, Terungkap Oknum Penuntut Ganti Rugi Tanah Mantan Terpidana Pengrusakan

MALILI, SOLUSINEWS.ID — Pemkab Luwu Timur menggelar sosialisasi program Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (28/1/2026).

Sosialisasi yang dipimpin Pj Sekda Lutim Ramadhan Pirade ini diikuti sejumlah pejabat pemkab terkait dan warga desa setempat.

Dalam kegiatan itu juga terungkap bahwa oknum warga penggarap lahan di kawasan yang menjadi area PSN di Desa Harapan, yang menuntut ganti rugi tanah, ternyata mantan terpidana kasus pengrusakan.

PN Malili pernah memvonis oknum warga tersebut, Ir, dengan nomor putusan nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di Desa Harapan, tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Meski telah dijatuhi hukuman, oknum tersebut masih tetap melakukan penguasaan atau mengelola lahan yang menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Malah saat ini, oknum penggarap lahan Pemerintah, Ir, bersama warga lain, Ru, turut meminta ganti rugi tanah.

Permintaannya pun fantastis sebesar Rp 1.380.750.000.000 atau Rp 1,38 Triliun kepada pemkab setempat.

Oknum warga tersebut juga meminta ganti rugi nilai tanaman sebesar Rp 20 juta untuk per pohon.

Padahal, pemkab setempat berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama warga penggarap lahan lainnya telah menyepakati bahwa penggantian atau kerohiman hanya untuk tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam lahan kawasan industri setempat.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menjelaskan pemkab intens melakukan sosialisasi terkait PSN di kawasan industri di Desa Harapan.

Selain itu pemkab senantiasa memberi pemahaman kepada warga bahwa wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur yang sah.

“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” terang Ramadan yang juga menjabat Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Luwu Timur.

Lahan di kawasan industri tersebut nantinya akan dibangun industri smelter yang terintegrasi PT IHIP.

Industri tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *