MALILI, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur akan menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (28/1/2026).
Sosialisasi ini dalam rangka pelaksanaan penertiban barang milim daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Industri Malili di Lampia.
Kepala Desa Harapan diminta untuk menghadirkan para tokoh masyarakat serta masyarakat petani atau pekebun penggarap lahan milik Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage mengatakan, Pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
Menurutnya, pemkab setempat telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu.
“Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pemkab mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita menghargai proses dan mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili mendatangi dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, ada juga oknum petani penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah.
Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp 1.380.750.000.000 atau Rp 1,38 Triliun.
Selain tanah, oknum petani ini juga memberikan penawaran kepada pemkab agar setiap pohon yang telah ditanami agar diganti rugi dengan harga Rp 20 juta untuk setiap pohon.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan pemkab membayar tanah senilai Rp 350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon.
Diketahui lahan terkait yang merupakan kawasan industri milik pemkab ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Pemkab setempat menegaskan tidak akan mengganti nilai tanah kecuali tanaman dan bangunan yang ada di kawasan industri dengan alasan tanah yang diklaim oknum warga tersebut merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur.
Lahan di kawasan industri di Desa Harapan tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sebagai itikat baik dan tanggungjawab sosial terhadap warga yang telah menggarap di lahan itu, pemkab tetap memberikan Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan, tetapi bukan mengganti nilai tanah.
Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter.
Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.(*)







