Pemkab Sinjai Nyatakan Pengangkatan Suratman sebagai Direktur PDAM Cacat Prosedur

Konferensi pers yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Selasa (25/5/2021), mengungkap asas legalitas pengangkatan Direktur PDAM Sinjai periode 2018-2023, Suratman, yang dianggap cacat prosedur.

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Dalam konferensi pers yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Selasa (25/5/2021), diungkap asas legalitas pengangkatan Direktur PDAM Sinjai periode 2018-2023, Suratman, yang dianggap cacat prosedur.

Hal itu disampaikan Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Tenri Rawe Baso, yang ikut dihadirkan dalam acara konferensi pers tersebut.

SR sebelum diangkat menjadi direktur tidak menyampaikan dokumen kontrak kinerja dan realisasi kinerja periode sebelumnya (2014-2018).

Laporan itu menjadi bahan penilaian bagi pengambil kebijakan sebelum diangkat kembali menjadi direktur.

Bacaan Lainnya

Bahkan SR telah membuat pernyataan tidak pernah menandatangani kontrak kinerja tahun 2014-2018 termasuk realisasi atas kontrak kinerjanya.

Namun, Suratman yang kini telah dicopot dari jabatannya, hanya menyampaikan dokumen rencana bisnis 2017-2022, rencana kerja, anggaran laporan keuangan tahunan, dan surat perjanjian kinerja.

Pengangkatan kembali SR sebagai Direktur PDAM Sinjai periode 2018-2023 tanpa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

“Sehingga pada hasil pemeriksaan inspektorat menyimpulkan bahwa SK pengangkatan dan penetapan kembali Suratman sebagai direktur PDAM tidak sesuai prosedur,” terangnya.

Sekadar diketahui, Suratman tak lagi menjabat Direktur PDAM Sinjai dan tengah menghadapi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PDAM dari APBN yang tengah diusut kejaksaan setempat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *