MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) kembali memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) sejak 1 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan pembebasan bea balik nama ini untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama. Ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel. Untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani, Sabtu (24/9/2022).
Ia menerangkan bahwa tanpa pembebasan tersebut maka nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Dengan pembebasan BBNKB-II tersebut, tambahnya, maka akan berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel.
Selain itu memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif. Dampaknya, walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa akan datang karena kita bisa menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” paparnya.(*)







