MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulsel memutuskan untuk membatasi lalu lintas kendaraan barang seperti truk dan sejenisnya melintasi poros atau ruas jalan Camba di Kabupaten Maros.
Hal itu sebagai langkah konkrit untuk mengatasi kemacetan panjang yang selalu terjadi setiap hari di ruas jalan Camba di Kabupaten Maros.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2023 lalu, usulan pembatasan waktu lalu lintas kendaraan barang dan truk juga telah disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Mallawa Kabupaten Maros, Rudihartono.
Rudi, sapaannya, mengungkapkan sarannya kepada pihak otoritas lalu lintas jalan agar menerapkan pembatasan waktu atau buka tutup jalan dari dua arah secara bergiliran untuk mencegah atau meminimalisir risiko timbulnya kemacetan di poros Camba.
Beberapa hari kemudian, pihak pemerintah bersama sejumlah otoritas terkait pun akhirnya mengeluarkan pengumuman pembatasan akses lalu lintas di poros Camba Maros yang mulai diberlakukan pada Tanggal 10 April hingga 3 Mei 2023.
Apalagi, kepadatan arus kendaraan di poros Camba kian padat jelang lebaran Idulfitri atau di masa mudik lebaran sehingga sangat berisiko terjadinya kemacetan yang lebih parah jika tidak dilakukan pengaturan arus lalu lintas.
Adapun waktu pembatasan atau jadwal buka tutup poros Camba bagi kendaraan angkutan barang/truk tersebut sebagai berikut :
Arah Maros – Bone, Buka pukul 16.00 – 22.59 WITA, Tutup pukul 23.00 – 16.00 WITA
Arah Bone – Maros, Buka pukul 24.01 – 06.59 WITA, Tutup pukul 07.00-24.00 WITA
Sedangkan untuk kendaraan barang atau pengangkut seperti BBM, BBG (gas), dan jenis pikap, tidak termasuk dalam pembatasan lalu lintas tersebut atau dibolehkan melintas kapan saja.

Melalui selebaran pengumuman pembatasan atau buka tutup arus kendaraan barang/truk tersebut, juga disampaikan kepada pengemudi angkutan barang/truk dengan tujuan Bone atau Maros/Makasssar agar menggunakan rute alternatif jika ingin melintas pada waktu pembatasan yang telah ditetapkan.(*)







