SOLUSINEWS.ID – PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam dunia usaha atau bisnis, seorang pengusaha tak lepas dari pajak yangharus dilaporkan dan dibayar kepada lembaga perpajakan pemerintah.
Pengusaha dapat diartikan sebagai orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan, mengimpor, mengekspor barang.
Melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Apakah setiap pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ? Tentu saja tidak, karena PKP hanya diwajibkan bagi pengusaha tertentu.
Seperti apakah kriteria pengusaha yang diharuskan mendaftar sebagai PKP ? Berikut ulasan singkat yang disadur dari situs klikpajak.id.
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi orang pribadi atau badan tentunya harus mendaftar dulu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak.
Adapun ketentuannya sebagai berikut :
1. Setiap Orang Pribadi/Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok PKP apabila Omzet dalam 1 tahun lebih dari Rp 4.800.000.000.
2. Bagi Orang Pribadi/badan yang mempunyai Omzet dalam 1 tahun tidak lebih dari Rp 4.800.000.000, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok PKP disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
3. Orang Pribadi/Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 600.000.000 dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Olehnya, ada pengecualian kewajiban PKP. Pengecualian kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu terhadap pengusaha kecil. Ini Penjelasanya :
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000.
Karena itu pengusaha kecil tidak diharuskan mendaftar PKP. Namun, jika berkehendak mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar.
Penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Keuntungan pengusaha kecil menjadi PKP maka kesempatan memperluas bisnis menjadi lebih terbuka. Salah satunya lancar saat mengikuti lelang tender.
Namun, pengusaha atau badan dapat mengajukan permohonan pencabutan status PKP apabila omzet tidak mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun buku.
Kesimpulannya, pengusaha atau pemilik badan/perusahaan kecil tidak wajib menjadi PKP,apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai menjalankan bisnisnya.
Pengusaha kecil memiliki pilihan menentukan apakah ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak.(*)







