SOLUSINEWS.ID – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara bermotor kini sudah bisa dilakukan di telepon selular (ponsel).
Cara ini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang baru saja diluncurkan Kepolisian RI melalui Korlantas Polri.
Nama aplikasinya ‘Digital Korlantas Polri’ dimana untuk melakukan perpanjangan SIM dapat menggunakan fitur bernama Sinar alias kepanjangan dari SIM Nasional Presisi.
Saat ini, aplikasi tersebut bisa didownload oleh pengguna ponsel berbasis Android melalui layanan PlayStore.
Dikutip dari kompas.com, Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, Selasa (13/4/2021), fitur Sinar tersebut nantinya juga dikembangkan di Apps Store.
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri termasuk layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selain fitur perpanjangan SIM melalui Sinar, nantinya juga akan hadir fitur pembuatan SIM baru.
Dijelaskan, peluncuran layanan perpanjangan SIM secara online merupakan salah satu inovasi Polri memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi masyarakat.
Bahkan, tambahnya, ke depan Polri juga akan membuat aplikasi layanan pembuatan STNK dan BPKB.
Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo tak lupa mohon koreksi dan masukan bila mana ada kekurangan dalam aplikasi tersebut.
“Tentunya harus kami perbaiki dalam perbaikan-perbaikan pelayanan kami. Kami selalu siap untuk dikoreksi,” tutturnya.(*)