Petugas Dukcapil Makassar Gelar IKD di Kantor Disdag, Ini Syarat Aktivasi IKD

ilustrasi; Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar menggelar Pelayanan Mobile kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar, Rabu (9/8/2023).(*)

MAKASSAR, SOLUSNEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar menggelar Pelayanan Mobile kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar, Rabu (9/8/2023).

Pelayanan ini berupa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya jemput bola petugas Dukcapil Makassar dalam memaksimalkan proses aktivasi IKD oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Agar memenuhi target 30 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Adapun persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD ialah :

– Menggunakan aplikasi IKD yang dapat didownload di APP Store dan PlayStore

– Menyiapkan KTP dan atau Kartu Keluarga

– Memiliki email aktif yang bisa diakses oleh pemilik IKD.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *