MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menggelar pelayanan langsung di kantor Kelurahan Borong, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan layanan Dukcapil ini berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut :
– Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan
– Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua
– Buku Nikah
– Mengisi Formulir
Sementara untuk persyaratan Akta Kematian sebagai berikut :
– KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah
– Surat Keterangan Kematian
– KTP Pelapor
– Mengisi Formulir
Selain itu pengurusan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website Dukcapil Makassar.(*)







