Pj sekda Lutim Pimpin Rapat terkait Perda MHA Identifikasi Hak Tradisional Lutim

LUWU TIMUR, SOLUSINEWS.ID — Pj Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Ramadhan Pirade, mewakili Bupati Irwan Bachri Syam memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait Hak Ulayat dan Hak Pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) dan The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang.
‎Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Senin (26/1/2026), ini bertujuan mengidentifikasi hak tradisional melalui Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pj Sekda Lutim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta tim peneliti, Prof Dr Yuka Kaneko, Prof Dr Kosuke Mizuno, dan penerjemah Dianto Bachriadi.

‎Sekda Ramadhan Pirade menegaskan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai payung hukum utama.

‎‎”Perda ini menjadi landasan untuk mengakui, melindungi, serta memberdayakan MHA di Bumi Batara Guru, ‎dan secara khusus bertujuan mengidentifikasi hak tradisional, wilayah, serta sumber daya alam masyarakat adat,” terang Pj. Sekda Lutim.

Bacaan Lainnya

‎Sementara Prof. Dr. Yuka Kaneko, melalui penerjemah Dianto Bachriadi menyatakan bahwa banyak kelompok masyarakat mempertanyakan kejelasan Perda ini.

‎‎”Hal ini krusial karena ada wilayah suci, sakral, dan situs budaya yang bisa dilindungi melalui pengakuan MHA,” jelasnya.

‎‎Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Andi Tabacina Akhmad, menambahkan syarat penetapan kelompok adat sebagai MHA. Pemerintah memberikan kesempatan bagi anak suku untuk melengkapi lima dokumen, yaitu:

‎1. Peta wilayah adat yang dijaga dan tidak dieksploitasi.
‎2. Dokumen kelembagaan.
‎3. Wilayah dengan hukum adat yang masih berlaku.
‎4. Sejarah berbeda antar anak suku.
‎5. Harta benda, baik tangible maupun intangible.

‎Di akhir rapat, dilakukan sesi pemberian plakat oleh pemkab Lutim kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang. ‎Hadir pula perwakilan Kepala OPD, Camat, dan PT. Vale Indonesia.

Pemerintah Lutim berharap hasil rapat dan penelitian ini tidak sekadar bacaan, melainkan referensi diskusi serta kajian di universitas mengenai eksistensi hukum adat di Lutim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *