MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel.
Tujuannya agar beban kewajiban pajak masyarakat berkurang sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021,
tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar pada 8 November 2021.
Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2021 dan akan berakhir pada 30 Desember 2021.
“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata A Sudirman Sulaiman, Selasa (9/11/2021).
Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.
Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk:
a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas diberikan:
- Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).
- Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
- Pembebasan denda PKB.
c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:
- Pembebasan BBNKB II;
- Pembebasan denda BBNKB dan PKB;
- Pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
- Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan:
- Pembebasan pokok BBNKB II;
- Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;
- Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen)
e. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:
- Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);
- Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);
- Pembebasan denda PKB.(*)







