Program Pembebasan BBNKB ll Gubernur Sulsel melalui Bapenda Sulsel Dongkrak Capaian Pajak Sulsel

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriadi Sakka.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB ll) dan seterusnya mulai tanggal 1 September sampai 30 November 2022.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriadi Sakka, mengatakan, program ini sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel terkait pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Pemprov dalam hal ini Bapenda Sulsel melakukan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya baik kendaraan mutasi masuk maupun balik nama dari pemilik sebelumnya ke baru.

“Program ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan melalui PKB dan potensi baru,” tutur Satriadi di Kantor Bapenda Sulsel, Kamis (22/9/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan program ini memudahkan penagihan kedepannya serta pemutahiran data oleh Bapenda Sulsel karena selama ini di Provinsi Sulsel masih terdapat banyak kendaraan dari luar Sulsel.

“Jadi kami imbau masyarakat segera lakukan balik nama dan memanfaatkan program Pak Gubernur agar database kedepannya lebih valid dan akurat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa dengan adanya program ini target pendapatan pajak sejak awal tahun akan semakin tercapai.

“Target tetap target yang awal tahun BPKB dan BBNKB juga sehingga dengan program ini sangat menunjang program pembangunan maupun prioritas yang dicanangkan Pak Gubernur,” terangnya.

Data Bapenda Sulsel menyebutkan realisasi pajak sampai September 2022 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yaitu sebesar 5,25 persen dari sektor PKB dan BBNKB dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Satriadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan calon pembayaran pajak agar terhindar dari hal-hal yang merugikan wajib pajak.

“Kalau bisa langsung urus sendiri ke samsat,” kuncinya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *