MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Provinsi Sulawesi Selatan akan berlangsung hingga akhir Desember 2023.
Namun program pembebasan atau pemutihan ini hanya berlaku untuk tarif pajak progresif kendaraan.
Bapenda Sulsel bersama Samsat mengharapkan melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tagihan progresif kendaraan agar segera melakukan pembayaran pajak.

Pasalnya, melalui program pembebasan pajak progresif, wajib pajak akan lebih ringan membayar biayanya.
Total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan lebih dari satu (atas nama atau alamat yang sama) akan lebih murah.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulsel, telah berjalan program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai 29 Desember 2023.
Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapusakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapusakan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.(*)







