Putusan MA Jadi Bukti, Hamzah Ahmad Tak Terlibat Korupsi

Hamzah Ahmad

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Kuasa hukum Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar Hamzah Ahmad menepis kritik aktivis Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulsel yang menilai Pemerintah Kota Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Kritikan itu sebelumnya dilontarkan Ketua AMPERA Sulsel, Furqan. Terkait hal itu, Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Dr. (Cand) Hasman Usman SH, MH, menegaskan kliennya tidak memiliki catatan buruk selama memimpin PDAM Makassar.

Ia menyebut tuduhan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman, Minggu (14/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019.

Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya. “Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tambahnya.

Selain itu, Hasman menilai pandangan yang menyebut Hamzah memiliki “catatan buruk” tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. “Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” lanjutnya.

Hasman juga menilai persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka. “Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” katanya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *